Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan.
(2) Transaksi pendapatan P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut:
a. Pendapatan PPh DTP sebagai berikut:
1. 411141 (Pendapatan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah);
2. 411142 (Pendapatan PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah);
3. 411143 (Pendapatan PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah);
4. 411144 (Pendapatan PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah);
5. 411145 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah);
6. 411146 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah);
7. 411147 (Pendapatan PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah);
8. 411148 (Pendapatan PPh final Ditanggung Pemerintah);
9. 411149 (Pendapatan PPh non migas lainnya Ditanggung Pemerintah).
b. Dihapus.
c. Pendapatan Pajak Lainnya DTP sebagai berikut:
1) 411631 (Pendapatan Bunga Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah);
2) Dihapus.
(3) Transaksi belanja subsidi P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut:
a. 551321 (Belanja Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah);
b. Dihapus.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
