Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan. (2) Transaksi pendapatan P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut: a. Pendapatan PPh DTP sebagai berikut: 1. 411141 (Pendapatan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah); 2. 411142 (Pendapatan PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah); 3. 411143 (Pendapatan PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah); 4. 411144 (Pendapatan PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah); 5. 411145 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah); 6. 411146 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah); 7. 411147 (Pendapatan PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah); 8. 411148 (Pendapatan PPh final Ditanggung Pemerintah); 9. 411149 (Pendapatan PPh non migas lainnya Ditanggung Pemerintah). b. Dihapus. c. Pendapatan Pajak Lainnya DTP sebagai berikut: 1) 411631 (Pendapatan Bunga Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah); 2) Dihapus. (3) Transaksi belanja subsidi P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut: a. 551321 (Belanja Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah); b. Dihapus. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id