Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup P-DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pendapatan P-DTP berupa: 1) Pendapatan PPh DTP; 2) Dihapus; dan 3) Pendapatan Pajak Lainnya DTP. b. Belanja Subsidi P-DTP berupa: 1) Belanja Subsidi PPh DTP; dan 2) Dihapus. 2. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan ketentuan ayat (5) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda