Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup P-DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pendapatan P-DTP berupa:
1) Pendapatan PPh DTP;
2) Dihapus; dan 3) Pendapatan Pajak Lainnya DTP.
b. Belanja Subsidi P-DTP berupa:
1) Belanja Subsidi PPh DTP; dan 2) Dihapus.
2. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan ketentuan ayat (5) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
