Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf a angka 2) dan huruf b angka 2) Pasal 2 dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
