Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TIDAK DIPUNGUT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap barang kena cukai yang tidak dipungut cukai yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 242/KMK.05/1996.
Koreksi Anda