Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TIDAK DIPUNGUT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulir untuk pemberitahuan mutasi barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 6 ayat (3) dibuat dalam rangkap 5 (lima) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Formulir PBCK-1 untuk penyampaian rencana produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Formulir LACK-1 untuk penyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Formulir LACK-2 untuk penyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Formulir BACK-1 untuk berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda