Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TIDAK DIPUNGUT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan apabila musnah atau rusak sebelum dikeluarkan. (2) Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang berasal dari luar Daerah Pabean apabila musnah atau rusak sebelum diberikan persetujuan Impor untuk dipakai. (3) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai, yang barang kena cukainya musnah atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kantor yang mengawasi dengan menyebutkan sebab-sebab tentang kemusnahan atau kerusakan barang kena cukai. (4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan hasilnya dibuatkan berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan menggunakan formulir BACK-1. (5) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar: a. tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai yang musnah atau rusak; dan b. untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai dan/atau buku persediaan. (6) Barang kena cukai yang tidak dipungut cukai karena rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dimusnahkan di bawah pengawasan kepala Kantor dengan biaya pemusnahan ditanggung oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai yang bersangkutan.
Koreksi Anda