Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TIDAK DIPUNGUT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang berasal dari Pabrik atau yang berasal dari Impor apabila dimasukkan ke dalam Pabrik lainnya. (2) Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai berupa etil alkohol yang berasal dari Pabrik atau yang berasal dari Impor apabila dimasukkan ke dalam Tempat Penyimpanan. (3) Sebelum pemasukan barang kena cukai ke dalam Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ke Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik, Importir Barang Kena Cukai, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus memberitahukan kepada kepala Kantor yang mengawasi dengan menggunakan formulir pemberitahuan mutasi barang kena cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id