Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TIDAK DIPUNGUT CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang berasal dari luar negeri apabila diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar Daerah Pabean.
(2) Tata cara mengenai diangkut terus atau diangkut lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
