Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TIDAK DIPUNGUT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Cukai adalah UNDANG-UNDANG Cukai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007. 2. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Cukai. 3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. 4. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 5. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik. 6. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang Cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. 7. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan. 8. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 9. Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam Daerah Pabean. 10. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG di bidang kepabeanan. 11. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Cukai dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik. 12. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 13. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda