Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2003. 2. Verifikasi adalah kegiatan pengecekan pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras. 3. Kuasa Pengguna Anggaranyang selanjutnya disingkat KPAadalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 4. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negarayang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebutDIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/KPA dan disahkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan. 6. Rekening Dana Cadangan Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO). 7. Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalahharga pembelian beras Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG. 8. Master Budget adalah kerangka anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum (Perum)BULOG dalam rangka melaksanakan penugasan Pemerintah.
Koreksi Anda