Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Hasil evaluasi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 80/PMK.01/2013 tetap dapat digunakan sebagai bahan sidang penilaian yang dilaksanakan pada Januari 2015. 2. Jabatan dan peringkat bagi pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 80/PMK.01/2013 dinyatakan sah dan tetap berlaku. 3. Dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2014, nama jabatan bagi CPNS menggunakan nama jabatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PEDOMAN MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 237./PMK.01/2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011 MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal II — PERMEN Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id