Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Umum direkomendasikan penurunan jabatan dan peringkatnya 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila memiliki NPKP bernilai Cukup, Kurang, dan/atau Buruk selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut. (2) Bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat direkomendasikan kembali oleh Pejabat Penilai penurunan jabatan dan peringkatnya 2 (dua) tingkat lebih rendah apabila NPKP dalam 2 (dua) Periode Evaluasi berikutnya masih bernilai Cukup, Kurang, dan/atau Buruk. 12. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: (1) Pelaksana Umum direkomendasikan tetap pada jabatan dan peringkatnya, apabila: a. NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan atau diturunkan; b. NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun jabatan dan peringkatnya sudah maksimal pada pangkat dan golongan/ruangnya; c. NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun tidak ada formasi pada jabatan/peringkat yang akan diberikan; d. NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun tidak memenuhi syarat minimal pendidikan pada jabatan/peringkat yang akan diberikan; e. NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun pada saat sidang penilaian pelaksana yang bersangkutan sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat; dan f. NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun tidak memenuhi kompetesni pada jabatan yang akan diberikan. (2) Pelaksana Umum yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinaikkan peringkatnya satu tingkat lebih tinggi setelah yang bersangkutan mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan/ruang, serta memiliki NPKP Sangat Baik selama menunggu kenaikan pangkat. (3) Pelaksana Umum yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dinaikkan peringkatnya apabila yang bersangkutan sudah tidak menjalani hukuman disiplin dan selama menjalani hukuman disiplin yang bersangkutan memiliki NPKP Sangat Baik serta direkomendasikan pada sidang penilaian berikutnya. (4) Pelaksana Khusus direkomendasikan tetap pada jabatan dan peringkatnya, apabila pelaksana yang bersangkutan telah memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan, namun pada saat sidang sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat. (5) Pelaksana Khusus yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinaikkan peringkatnya apabila yang bersangkutan sudah tidak menjalani hukuman disiplin dan selama menjalani hukuman disiplin masa kerja sebagai pelaksana khususnya tetap dihitung selama yang bersangkutan masih menduduki jabatan Pelaksana Khusus. 13. Ketentuan Pasal 18 dihapus. 14. Ketentuan Pasal 19 dihapus. 15. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2013 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id