Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Umum direkomendasikan kenaikan jabatan dan peringkatnya setingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kompetensi teknis sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan; b. syarat jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan; c. telah melaksanakan tugas lebih dari 1 (satu) tahun pada peringkat jabatan yang lama; d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat Sidang Penilaian; e. memiliki NPKP bernilai Sangat Baik selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut; f. memenuhi syarat pangkat dan golongan/ruang; g. tersedianya formasi pada jabatan pelaksana yang diusulkan; dan h. syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (1a) Pelaksana Khusus direkomendasikan kenaikan jabatan dan peringkatnya setingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kompetensi teknis sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan; b. syarat jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat Sidang Penilaian; d. memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan. e. tersedianya formasi pada jabatan pelaksana yang diusulkan; dan f. syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksana Tugas Belajar dapat direkomendasikan naik atau turun atau tetap pada jabatan dan peringkatnya, setelah memiliki NPKP selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (3) Pelaksana Umum yang memperoleh kenaikan pangkat dan golongan/ruang karena lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) atau lulus Tugas Belajar, dapat direkomendasikan kenaikan peringkat jabatannya satu tingkat lebih tinggi, apabila hasil evaluasi pada satu periode evaluasi terakhir bernilai Sangat Baik dan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kompetensi teknis sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan; b. syarat jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat Sidang Penilaian; d. tersedianya formasi pada jabatan pelaksana yang diusulkan; dan e. syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memperoleh kenaikan pangkat dan golongan/ruang pada periode evaluasi yang pertama dan memiliki nilai Sangat Baik, pelaksana yang bersangkutan dinaikkan peringkatnya pada sidang penilaian tahun berikutnya. (5) Bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memiliki 2 (dua) Periode Evaluasi dan siap untuk disidangkan, serta memperoleh kenaikan pangkat dan golongan/ruang pada periode evaluasi yang kedua, berlaku ketentuan: a. Pejabat Penilai akan melakukan penilaian atas hasil evaluasi 2 (dua) periode tersebut terlebih dahulu dan kemudian ditetapkan dalam keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum; dan b. pada sidang penilaian tahun berikutnya, pelaksana yang bersangkutan ditetapkan kembali mendapat kenaikan peringkat satu tingkat lebih tinggi sebagai konsekuensi yang bersangkutan naik pangkat dan golongan/ruang karena lulus UPKP atau lulus Tugas Belajar apabila memiliki satu periode evaluasi yang bernilai Sangat Baik. (6) Dihapus. (7) Keputusan penetapan hasil sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan berlaku mulai 1 Januari. 9. Ketentuan Pasal 13 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 14 dihapus. 11. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id