Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan oleh Pejabat Penilai sebagai bahan penilaian bagi Pelaksana Umum.
(1a) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1a) digunakan oleh Pejabat Penilai sebagai bahan penilaian bagi Pelaksana Khusus.
(2) Penilaian Pelaksana Umum dalam jabatan dan peringkat dilakukan oleh Pejabat Penilai apabila pelaksana yang bersangkutan telah memiliki hasil evaluasi sebanyak 2 (dua) periode.
(3) Penilaian Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus oleh Pejabat Penilai dilaksanakan melalui mekanisme sidang penilaian yang pelaksanaannya dilakukan paling lambat bulan Januari.
(3a) Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan batas waktu penyampaian hasil evaluasi pelaksana serta pelaksanaan sidang penilaian jabatan dan peringkat pelaksana dalam suatu tahun tertentu.
(4) Hasil sidang penilaian oleh Pejabat Penilai meliputi rekomendasi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat.
(5) Khusus rekomendasi yang disampaikan oleh Pejabat Penilai instansi vertikal setingkat Pimpinan Unit Eselon III dan Eselon IV perlu dilakukan harmonisasi oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan kantor wilayah yang bersangkutan sebelum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN peringkat jabatan bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus.
(6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(4), pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan mengenai penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus.
(7) Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dibuat dalam masing-masing keputusan, yang meliputi:
a. pelaksana yang ditetapkan pertama kali;
b. pelaksana yang diterima karena mutasi;
c. pelaksana Tugas Belajar dan setelah kembali dari tugas belajar; dan
d. pelaksana yang ditetapkan kembali naik/turun/tetap berdasarkan hasil evaluasi;
e. dihapus;
f. dihapus;
yang dituangkan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7a) Dihapus.
(7b) Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan batas waktu penetapan dan pemberlakuan keputusan mengenai penetapan Pelaksana dalam jabatan dan peringkat dalam suatu tahun tertentu.
(8) Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan paling lambat bulan Januari dan disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia paling lambat bulan Februari.
(9) Dihapus.
(10) Hasil evaluasi yang telah digunakan sebagai dasar kenaikan atau penurunan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum tidak dapat digunakan lagi sebagai bahan penilaian oleh Pejabat Penilai.
(11) Hasil evaluasi pada periode kedua yang bernilai Sangat Baik, Cukup, Kurang, atau Buruk yang dinyatakan tetap pada sidang penilaian sebelumnya, digabungkan dengan hasil evaluasi pada
satu periode evaluasi selanjutnya sebagai dasar penilaian oleh Pejabat Penilai pada sidang penilaian berikutnya.
(12) Keputusan penetapan kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus bersifat final.
8. Ketentuan Pasal 12 diubah dan diantara ayat
(1) dan ayat
(2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a) serta menambah satu ayat yakni ayat (7) sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
