Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kriteria hasil evaluasi Pelaksana Umum dalam jabatan dan peringkatnya adalah:
a. bernilai Sangat Baik, apabila memiliki NPKP 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 120 (seratus dua puluh);
b. bernilai Baik, apabila memiliki NPKP 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan kurang dari 91 (sembilan puluh satu);
c. bernilai Cukup, apabila memiliki NPKP 61 (enam puluh satu) sampai dengan kurang dari 76 (tujuh puluh enam);
d. bernilai Kurang, apabila memiliki NPKP 51 (lima puluh satu) sampai dengan kurang dari 61 (enam puluh satu); dan
e. bernilai Buruk, apabila memiliki NPKP 0 (nol) sampai dengan kurang dari 51 (lima puluh satu).
7. Ketentuan Pasal 9 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a) sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
