Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Pelaksana Umum dalam jabatan dan peringkat didasarkan pada Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (NPKP).
(1a) Evaluasi Pelaksana Khusus dalam jabatan dan peringkat didasarkan pada masa kerja
(2) NPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada NPKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) NPKP CPNS dapat dijadikan bahan sidang apabila yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS paling sedikit 6 bulan dalam tahun berjalan Terhitung Mulai Tanggal yang tercantum dalam Surat Keputusan PNS.
(4) Masa kerja CPNS yang menduduki jabatan pelaksana khusus dihitung telah memenuhi masa kerja selama 1 (satu) tahun apabila yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS paling sedikit 6 bulan dalam tahun berjalan Terhitung Mulai Tanggal yang tercantum dalam Surat Keputusan PNS.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
