Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus terdiri dari:
a. penetapan pertama kali; dan
b. penetapan kembali;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a) serta menambah satu ayat yakni ayat
(4)sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
