Koreksi Pasal 1A
PERMEN Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana terdiri dari:
a. Pelaksana Umum;
b. Pelaksana Khusus; dan
c. Pelaksana Yang Menduduki Jabatan Awak Kapal Patroli.
(2) Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat dan golongan/ruang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang MENETAPKAN peringkat jabatan pelaksana termasuk pelaksana yang menduduki jabatan non awak kapal patroli.
(3) Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksana yang menduduki jabatan yang tidak disyaratkan pangkat dan golongan/ruang sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang MENETAPKAN peringkat jabatan pelaksana.
(4) Pelaksana Yang Menduduki Jabatan Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan pelaksana yang menduduki jabatan sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang MENETAPKAN mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
3. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
