Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelaksana adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional. 2. Dihapus. 3. Dihapus. 4. Dihapus. 5. Dihapus. 6. Kompetensi teknis pelaksana adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang pelaksana yang terkait dengan bidang tugas pekerjaannya. 7. Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian atas hasil evaluasi jabatan dan peringkat bagi pelaksana. 8. Pelaksana Tugas Belajar adalah jabatan yang diberikan kepada pelaksana yang mendapatkan penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dengan gelar paling sedikit 6 (enam) bulan. 9. Unit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan Kementerian Keuangan. 10. Periode evaluasi adalah jangka waktu pelaksana dinilai kinerjanya berdasarkan kontrak kinerja pada tahun berjalan. 11. Masa kerja adalah lamanya waktu seseorang menduduki jabatan Pelaksana Khusus yang dihitung secara kumulatif apabila menduduki jabatan tersebut secara terus menurus dan tidak terputus. 12. Formasi jabatan adalah kebutuhan atas jabatan dan jumlah pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai peringkat jabatan pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan. 2. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 1A sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id