Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERMEN Nomor 236-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, DBH PPh Pasal 21 dan DBH PBB Triwulan IV disalurkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 setelah dikurangi realisasi penyaluran Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III. (2) DBH yang belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai Kurang Bayar DBH untuk dianggarkan dan disalurkan pada Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda