Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 236-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp20.387.090.921.212,00 (dua puluh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Perkiraan alokasi DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp2.174.290.899.680,00 (dua triliun seratus tujuh puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1) DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.413.289.084.680,00 (satu triliun empat ratus tiga belas miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah); dan 2) DBH PBB Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota sebesar Rp761.001.815.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu miliar satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah). b. Perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi/ kabupaten/kota sebesar Rp17.611.756.289.482,00 (tujuh belas triliun enam ratus sebelas miliar tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah); dan c. Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp601.043.732.050,00 (enam ratus satu miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima puluh rupiah). (2) Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda