Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 236-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp21.003.576.057.532,00 (dua puluh satu triliun tiga miliar lima ratus tujuh puluh enam juta lima puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp886.371.059.275,00 (delapan ratus delapan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta lima puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah); dan b. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp20.117.204.998.257,00 (dua puluh triliun seratus tujuh belas miliar dua ratus empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah). (2) Alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp50.367.504.219,00 (lima puluh miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp48.026.832.534,00 (empat puluh delapan miliar dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah); dan b. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp12.340.671.685,00 (dua belas miliar tiga ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah). (3) Alokasi lebih salur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan selisih lebih antara perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 dibandingkan dengan penyaluran Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III Tahun Anggaran 2014 dan akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya. (4) Rincian perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda