Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 236-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp354.233.891.729,00 (tiga ratus lima puluh empat miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut : a. Alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp295.824.231.847,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah); dan b. Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp58.409.659.882,00 (lima puluh delapan miliar empat ratus sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).
Koreksi Anda