Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Koreksi Anda
