Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jasa layanan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
No.1928, 2015
Koreksi Anda
