Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku untuk taruna mulai angkatan tahun 2015/2016. (2) Tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk taruna sebelum angkatan tahun 2015/2016 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan. (3) Pengenaan Tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV untuk taruna sebelum angkatan tahun 2015/2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari tarif taruna angkatan tahun 2015/2016.
Koreksi Anda