Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Produk Samping Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Harga Pokok Produksi. (2) Harga Pokok Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan No.1928, 2015 untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi barang jadi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Layanan Produk Samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda