Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
(2) Tarif Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
