Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Tarif Layanan Penunjang Akademik berupa tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda