Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan Lahan; b. Tarif Klinik; dan c. Tarif Produk Samping Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi.
Koreksi Anda