Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan Lahan;
b. Tarif Klinik; dan
c. Tarif Produk Samping Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi.
Koreksi Anda
