Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV; dan b. Tarif Diklat Teknis Pelatihan Keahlian dan Keterampilan. No.1928, 2015
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id