Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV;
dan
b. Tarif Diklat Teknis Pelatihan Keahlian dan Keterampilan.
No.1928, 2015
Koreksi Anda
