Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Layanan Akademik; dan b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id