Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 236-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id BERITA ACARA REKONSILIASI Pada hari ini ……… tanggal …... bulan ....…. tahun....... telah diselenggarakan rekonsiliasi 3 (tiga) pihak antara: 1. KPA atas pendapatan BM-DTP yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkewajiban menyampaikan laporan realisasi pendapatan beserta dokumen sumber berupa SSPCP yang diproses dengan menggunakan Aplikasi SAI. 2. KPA atas belanja subsidi BM-DTP yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal……. yang berkewajiban menyampaikan laporan realisasi belanja beserta dokumen sumber berupa SPM/SP2D yang diproses dengan menggunakan Aplikasi SA-BSBL. 3. Kuasa Bendahara Umum Negara yang menyediakan data transaksi dan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan data penerimaan perpajakan, SPM, dan SP2D yang diproses berdasarkan Sistem Akuntansi Umum (SAU). Rekonsiliasi dilaksanakan secara bersama-sama untuk periode pelaporan triwulan.......tahun anggaran........dengan melakukan proses pencocokan data dan diperoleh hasil sebagai berikut: 1. DIPA Jumlah Estimasi Pendapatan berdasarkan SAI …… (dalam rupiah) Jumlah Alokasi Belanja BM-DTP berdasarkan SA-BSBL……..(dalam rupiah) 2. LRA Jumlah LRA Pendapatan berdasarkan SAI …… (dalam rupiah) Jumlah LRA Belanja BM-DTP berdasarkan SA-BSBL……..(dalam rupiah) Dengan rincian sebagai berikut: Uraian DJBC Selaku KPA Pendapatan BM- DTP Kuasa BUN Ditjen .... Selaku KPA Belanja Subsidi BM-DTP Pendapatan Belanja Subsidi LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 236/PMK.05/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH www.djpp.kemenkumham.go.id yang secara rinci tertuang dalam Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi. Lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) ini. Perbedaan data yang tertuang dalam BAR dan Lampiran BAR, menjadi dasar dilakukannya perbaikan atau dipergunakan sebagai dasar untuk penjelasan atas data dan laporan keuangan masing-masing pihak. Demikian berita acara ini dibuat untuk dilaksanakan. Jakarta, tanggal bulan tahun DJBC ttd DJPBN/Kuasa BUN ttd Direktorat Jenderal .... ttd Nama : Nama : Nama : NIP : NIP : NIP : MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 236/PMK.05/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH www.djpp.kemenkumham.go.id MENTERI KEUNGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 236/PMK.05/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH www.djpp.kemenkumham.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal II — PERMEN Nomor 236-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id