Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 236-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Prosedur rekonsiliasi atas realisasi Pendapatan BM-DTP dan Belanja Subsidi BM-DTP dilaksanakan sebagai berikut:
a. Rekonsiliasi atas realisasi Belanja Subsidi BM-DTP dengan realisasi Pendapatan BM-DTP dilakukan 3 (tiga) pihak antara Satker Belanja Subsidi BM-DTP, Kuasa BUN, dan KP-DJBC setiap triwulan.
b. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) termasuk data perbedaan pencatatan antara ketiga pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. BAR sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Prosedur rekonsiliasi di tingkat Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
