Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 236-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan barang kena cukai dan kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
