Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 236-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh pengusaha pabrik atau importir yang mendapat kemudahan penundaan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dapat membekukan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang telah diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir bersangkutan.
(2) Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mencegah barang kena cukai yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
