Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 236-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran dilarang menjual atau menawarkan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disertai dengan pemberian hadiah berupa uang, barang, atau yang semacam itu, baik dikemas menjadi satu maupun tidak menjadi satu dengan barang kena cukai tersebut.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk penjualan yang disertai dengan pemberian kode pada kemasan, pemberian kupon, atau sarana semacam itu dengan maksud untuk memberikan hadiah.
(3) Pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dilarang memberikan atau menjanjikan hadiah yang dikaitkan dengan persyaratan keharusan mengirimkan kemasan bekas dan/atau bagian- bagian dari kemasan bekas barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
Koreksi Anda
