Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah yang akan mengajukan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, menyampaikan surat permintaan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum tanggal pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption). (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan pertimbangan persetujuan pelunasan atau penundaan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) kepada Kepala Daerah paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal setelmen pelunasan SBN sebelum jatuh tempo. No.1927, 2015 (3) Dalam hal Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyetujui untuk melakukan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan persetujuan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal setelmen pelunasan SBN sebelum jatuh tempo. (4) Format persetujuan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Mekanisme pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda