Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI
Teks Saat Ini
(1) Pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dengan pelunasan secara tunai.
(2) Pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada 1 (satu) bulan atau 2 (dua) bulan sebelum SBN jatuh tempo.
Koreksi Anda
