Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dengan pelunasan secara tunai. (2) Pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada 1 (satu) bulan atau 2 (dua) bulan sebelum SBN jatuh tempo.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id