Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelunasan SBN pada saat jatuh tempo dilakukan dengan penerbitan SBN seri baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN daerah dan besaran SBN yang akan dilakukan pelunasan melalui penerbitan SBN seri baru. (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat penetapan daerah dan besaran SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum SBN jatuh tempo. No. 1927, 2015 (3) Berdasarkan surat penetapan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SBN seri baru. (4) Mekanisme pelunasan SBN melalui penerbitan SBN seri baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b sebagaimana diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Format surat penetapan daerah dan besaran SBN yang akan dilakukan pelunasan melalui penerbitan SBN seri baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id