Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SBN dalam rangka konversi penyaluran DBH dan/atau DAU diumumkan kepada publik pada tanggal Setelmen. (2) Pengumuman penerbitan SBN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. Jenis SBN b. Seri SBN; c. Nilai nominal SBN; No. 1927, 2015 d. Jangka waktu; dan e. Tanggal setelmen
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id