Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SBN dalam rangka konversi penyaluran DBH dan/atau DAU diumumkan kepada publik pada tanggal Setelmen.
(2) Pengumuman penerbitan SBN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling kurang memuat:
a. Jenis SBN
b. Seri SBN;
c. Nilai nominal SBN;
No. 1927, 2015
d. Jangka waktu; dan
e. Tanggal setelmen
Koreksi Anda
