Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI
Teks Saat Ini
SBN yang dilakukan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
