Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SBN yang dilakukan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda