Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelunasan SBN dapat dilakukan: a. Pada saat jatuh tempo; b. Sebelum jatuh tempo (early redemption). (2) Pelunasan SBN pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan: a. Pelunasan secara tunai; atau b. Penerbitan SBN seri baru
Koreksi Anda