Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI
Teks Saat Ini
(1) Pelunasan SBN dapat dilakukan:
a. Pada saat jatuh tempo;
b. Sebelum jatuh tempo (early redemption).
(2) Pelunasan SBN pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan:
a. Pelunasan secara tunai; atau
b. Penerbitan SBN seri baru
Koreksi Anda
