Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki rekening surat berharga pada Sub-Registry untuk penyimpanan SBN hasil konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU.
No.1927, 2015
(2) Kepala Daerah menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor/kode rekening yang digunakan untuk penatausahaan surat berharga pada Sub-Registry sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
