Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dan persyaratan (terms and condition) SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) memuat paling kurang : No. 1927, 2015 a. Jenis SBN; b. Seri SBN c. Nilai nominal; d. yield (tingkat imbal hasil) SBN; e. Jangka waktu; f. Tanggal Setelmen; g. Pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption); dan h. Tanggal Setelmen pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption); (2) Jenis SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN)/Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) yang tidak dapat diperdagangkan. (3) Yield SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari tingkat suku bunga penempatan kas Pemerintah Pusat pada Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (4) Yield SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan jatuh tempo. (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan selama 3 (tiga) bulan. (6) Jangka waktu SPN/SPN-S dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya dan dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal Setelmen sampai dengan jatuh tempo. (7) Perhitungan harga setelmen per unit SPN/SPN-S dilakukan berdasarkan perhitungan Harga Setelmen SPN/SPN-S sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Ketentuan dan persyaratan (terms and condition) SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen sumber yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBN.
Koreksi Anda