Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU yang akan dikonversi ke dalam SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani ketentuan dan persyaratan (terms and condition) SBN. (2) Ketentuan dan persyaratan (terms and condition) SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko kepada Bank INDONESIA untuk keperluan Setelmen. (3) Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Bank INDONESIA. (4) Bank INDONESIA menyampaikan informasi pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (5) Berdasarkan informasi pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat pemberitahuan Setelmen SBN kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Berdasarkan pemberitahuan Setelmen SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat kepada Kepala Daerah mengenai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk SBN yang telah dilaksanakan.
Koreksi Anda