Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa menerbitkan SPM Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk SBN ke rekening Menteri Keuangan yang digunakan untuk pengelolaan Surat Berharga Negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) SPM Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 4 (empat) Hari Kerja sebelum bulan Maret dan Juni berakhir. (3) Berdasarkan SPM Konversi Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D Konversi Penyaluran DBH dalam Bentuk SBN pada Hari Kerja terakhir pada bulan Maret dan Juni. No.1927, 2015 (4) Berdasarkan SPM Konversi Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D Konversi Penyaluran DAU dalam Bentuk SBN pada Hari Kerja pertama bulan April dan Juli.
Koreksi Anda