Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) beserta informasi Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai persyaratan penerbitan SBN dalam rangka konversi penyaluran DBH dan/atau DAU kepada Pemerintah Daerah.
(2) Penyampaian surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) Hari Kerja sebelum bulan Maret dan Juni berakhir.
No. 1927, 2015
(3) Surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat antara lain:
a. Nama daerah;
b. Besaran DBH dan/atau DAU yang dikonversi dalam bentuk SBN;
c. Jenis atau sumber dana yang dikonversi (DBH/DAU);
d. Informasi Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah pada Sub-Registry; dan
e. Nomor Rekening Kas Umum Daerah.
(4) Format surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
