Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai melalui penerbitan SBN.
(2) Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar.
(3) Penetapan Daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum bulan Maret dan Juni berakhir.
(4) Penghitungan uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar untuk keperluan penentuan daerah dan besaran konversi penyaluran DBH dalam bentuk SBN dilakukan dengan langkah-langkah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
