Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang bersumber dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu data mengenai dana Pemerintah Daerah di perbankan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan koordinasi dengan Bank INDONESIA. (3) Data yang bersumber dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai data pendukung untuk perhitungan uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar. No.1927, 2015
Koreksi Anda